BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Ketahanan Pangan merupakan
kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan
pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan
pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang
dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan
pangan terlebih dahulu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena Indonesia merupakan negara
dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka
upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus
mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Indonesia sebagai negara
agraris dan maritim dengan sumberdaya alam dan sosial budaya yang beragam,
harus dipandang sebagai karunia Ilahi untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Dalam kegiatan pencegahan dan
penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan
program dan analisis serta evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
ketersediaan pangan. Pencegahan masalah pangan dimaksudkan sebagai langkah
antisipatif untuk menghindari terjadinya masalah pangan. Dalam hal
penanggulangan masalah pangan harus terlebih dahulu diketahui secara dini
tentang kelebihan pangan, kekurangan pangan dan ketidakmampuan rumah tangga
dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, penanggulangan masalah pangan
kegiatannya antara lain pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan,
peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan
pangan. Selain dari pada itu, penyaluran pangan secara khusus diutamakan bagi
ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan memberikan
bantuan pangan kepada penduduk miskin.
Dalam mewujudkan ketahanan
pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya melaksanakan produksi,
perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta
melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Ketahanan pangan
diwujudkan pula melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama
internasional. Selanjutnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan
perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan yang dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.
ISI
Peningkatan ketahanan pangan
masyarakat masih menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat mikro maupun
makro. Pada sisi mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan
utama dengan masih besarnya proporsi penduduk yang mengalami kerawanan pangan
mendadak, karena bencana alam dan musibah serta kerawanan pangan kronis karena
kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya pemantapan ketahanan pangan
menghadapi tantangan utama pada peningkatan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya
pangan domestik dan peningkatan kapasitas produksi pangan dalam era keterbukaan
ekonomi dan perdagangan global.
Kebijakan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatan sumber daya dan berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.
Menyikapi tantangan tersebut,
strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat dilakukan melalui
kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu :
a.
Menjamin
ketersediaan pangan masyarakat;
b.
Menjamin
cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;
c. Mengembangkan
sistem distribusi dan perdagangan pangan yang adil dan efisien;
d.
Meningkatkan
aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan;
e.
Menjaga
stabilitas harga pangan;
f.
Mencegah
dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi;
g.
Melakukan
diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan;
h.
Menata
lahan dan air;
i.
Meningkatkan
peran serta masyarakat dan;
j. Mengembangkan
sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi kebijakanpokok
ketahanan pangan tersebut, Departemen Pertanian dalam program pembangunan
pertanian tahun 2005-2009 mengembangkan program peningkatan ketahanan pangan
berbasis masyarakat di perdesaan yaitu Pengembangan Desa Mandiri Pangan.
BAB III
PENUTUP
3.
KESIMPULAN
Dalam mewujudkan ketahanan
pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya melaksanakan produksi,
perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta
melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Ketahanan pangan
diwujudkan pula melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama
internasional. Selanjutnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan
perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan yang dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar