Rabu, 07 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi di Indonesia


  1. Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia
  • Bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
  •  Jenis Koperasi
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain:

A.    Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya.

1.      Koperasi Konsumsi/Pembelian,
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

2.      Koperasi Produksi,
Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

3.      Koperasi Pemasaran,
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

4.      Koperasi Jasa.
Adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1. Koperasi Primer        : ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    2. Koperasi Sekunder   : adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       Koperasi Pusat
b.      Gabungan Koperasi
c.       Induk Koperasi

C.    Berdasarkan pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1.      Koperasi komsumsi;
2.      Koperasi kredit; dan
3.      Koperasi produksi;

D.    Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1.      Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a.       Usaha pembelian alat-alat tani.
b.       Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c.        Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2.   Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

3.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

4.      Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

5.      Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

6.      Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

7.      Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.

8.      Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

E.   Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.      Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.      Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.      Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.      Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.      Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.      Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.      Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

F.   Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.   Koperasi Batik
2.   Bank Koperasi
3.   Koperasi Asuransi
                  II.            Permodalan Koperasi
         Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber-sumber Modal Koperasi:

a.      Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela
4.      Modal Sendiri

b.      Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
1.      Modal Sendiri            : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau Hibah.
2.      Modal Pinjaman        : terdiri dari Pinjaman Anggota, Koperasi lain, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Penerbitan Obligasi atau Surat hutang lainnya

c.       Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko
                    III.           Peranan Koperasi
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.      Alat pendemokrasi ekonomi
2.      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.      Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.      Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.      Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


                        http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi/
                        http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html