- Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia
- Bentuk Koperasi
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut penjelasan
dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh
koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi
mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat
kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
koperasi.
- Jenis Koperasi
Dalam
ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan
dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti
antara lain:
A.
Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya.
1.
Koperasi
Konsumsi/Pembelian,
Adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi
Produksi,
Adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
3.
Koperasi
Pemasaran,
Adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.
Koperasi
Jasa.
Adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer : ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder : adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
Koperasi Pusat
b.
Gabungan
Koperasi
c.
Induk Koperasi
C.
Berdasarkan
pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis
koperasi seperti berikut :
1.
Koperasi
komsumsi;
2.
Koperasi
kredit; dan
3.
Koperasi
produksi;
D.
Berdasarkan
pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka
dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1.
Koperasi Desa.
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan
tertentu, misalnya :
a.
Usaha pembelian alat-alat tani.
b.
Usaha pembelian dan penyeluran
pupuk.
c.
Usaha pembelian dan penjualan
kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Koperasi Unit
Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha
Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan
bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan
wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta
memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4.
Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
5.
Koperasi Peternakan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang
bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal
pertanian.
6.
Koperasi Perikanan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan
dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7.
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.
8.
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan
langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
E. Berdasarkan
pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi
seperti antara lain :
1.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
F. Berdasarkan
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.
Koperasi Batik
2.
Bank Koperasi
3.
Koperasi Asuransi
II.
Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka
panjang.
Sumber-sumber
Modal Koperasi:
a.
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Simpanan Sukarela
4.
Modal Sendiri
b.
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
1.
Modal Sendiri : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib,
Dana cadangan, Donasi atau Hibah.
2.
Modal Pinjaman : terdiri dari Pinjaman Anggota, Koperasi lain, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya,
Penerbitan Obligasi atau Surat hutang lainnya
c.
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
1.
alasan
kepemilikan
2.
alasan
ekonomi
3.
alasan
resiko
III. Peranan Koperasi
Menurut
UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar