PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab social
(social responsibility)
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Pihak yang Terlibat Agar Etika Bisnis
Terpenuhi
1.
Pihak internal (pihak dalam) : Pihak
yang berkepentingan secara langsung terlibat dengan kegiatan perusahaan, yaitu
: pemegang saham, manager, karyawan dll.
2.
Pihak eksternal (pihak luar) : Pihak
yang berkepentingan secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan,
yaitu : konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup dll.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar