Wartawan
adalah profesi yang cukup "disegani" terutama oleh kalangan politis
dan selebritis hehe. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal.
Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan "dihindari" oleh mereka,
karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari
atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan
mengandalkan "kebebasan pers". Apa saja sebenarnya fungsi dan tugas
wartawan akan di jelaskan sebagai berikut :
Apa
sebenarnya makna wartawan sebagai sebuah profesi? Jurnalisme adalah salah satu
profesi yang memberikan layanan kepada publik. Secara singkat tugas dan
kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau
kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik.
KODE ETIK WARTAWAN
Apa
itu Kode Etik Jurnalistik? Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang
mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda
dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun
secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya
tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
· Tanggung-jawab.
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada
kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.
Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan
yang tak berdasar.
· Kebebasan.
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota
masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus
diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang
mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
· Independensi.
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest)
dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat
dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi
atau kebenaran.
·
Kebenaran.
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa
berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka
bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
Tak
memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini
harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
Adil
dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat
dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa
berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam
berita harus diberi hak untuk menjawab.
Kode
Etik Jurnalistik seringkali hanya bersifat umum. Itu sebabnya seringkali masih
menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan
publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Di
sini, biasanya seorang wartawan memiliki Kode Etik Pribadi (Personal Code).
Apa
itu Kode Etik Jurnalistik Pribadi? Kebanyakan kita bisa dengan membedakan yang
benar dari yang salah. Kepekaan moral kita dipengaruhi oleh orangtua, sekolah
dan keyakinan agama. Banyak panduan kode kita datang dari bacaan atau
teman-teman di sekeliling kita. Kendati loyalitas pada teman merupakan sikap
yang dihargai, wartawan harus menjawab tuntutan lebih besar dalam loyalitasnya,
dan itu adalah loyalitas pada masyarakat. Wartawan bisa menggunakan
tanggungjawab sosialnya sebagai basis untuk membentuk Kode Etik Pribadi.
·
Tanggung-Jawab.
Kewartawananan, sekali lagi, adalah sebuah jasa publik. Para wartawan
semestinya bebas dari ikatan komitmen atau kewajiban terhadap kelompok
tertentu. Wartawan harus meletakkan ''tanggung-jawab kepada publik'' di atas kepentingan
diri sendiri serta di atas loyalitasnya kepada kepada perusahaan tempat dia
bekerja, kepada suatu partai politik, atau kepada kelompok dan teman-teman
terdekatnya.
·
Independensi.
Meneruskan informasi adalah tugas wartawan. Jika sumber berita atau teman
meminta dia untuk merahasiakan informasi, si wartawan harus menimbang
permintaan itu dalam konteks komitmennya untuk memberikan informasi kepada
publik. Jika atasan atau perusahaan tempatnya bekerja membunuh seluruh atau
sebagian dari berita yang ditulisnya dengan alasan bisa merusak dari sisi
bisnis, memburukkan pemasang iklan atau teman dari pemilik koran, si wartawan
harus mengkonfrontasikan situasi tadi dari perspektif moral yang sama --
kewajiban untuk melaporkan kebenaran.
Dalam
dua kasus itu, tindakan yang harus diambil oleh wartawan adalah jelas: puas
melihat bahwa informasi/kebenaran mencapai pembacanya. Pemerintah seringkali
ingin merahasiakan sesuatu karena alasan ''kepentingan nasional''. Dalam hal
itu seorang wartawan berhadapan dengan sebuah dilema. Dalam sebuah masyarakat
demokratis, publik berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Pada saat yang
sama, mengungkapkan sesuatu informasi bisa membahayakan keamanan, termasuk
keamanan publik. Ini juga pada akhirnya terpulang pada Kode Etik Pribadi yang
intinya wartawan harus melayani publik dengan memberi imbangan kepada
kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah.
·
Rindu
pada Kebenaran. Setiap wartawan paham bahwa mereka harus bisa dipercaya. Tapi
apakah kebenaran itu? Pertama-tama: apa yang dilaporkan harus merupakan hasil
reportase yang akurat, misalnya bahwa apa yang dikatakan seorang sumber dalam
interview adalah memang benar-benar seperti dikatakannya. Namun, wartawan yang
rindu pada kebenaran tak puas hanya dengan itu. Dia menuntut diri untuk bisa
menggali kebenaran, menyingkap lapisan-lapisan kejadian yang bisa menghalangi
penglihatan publik pada kebenaran. Untuk itu wartawan harus memiliki sikap tega
terhadap orang atau tindakan yang merugikan masyarakat. Wartawan prihatin
dengan para korban tindakan tak fair, ilegal serta diskriminatif. Mereka
melihat tindakan seperti itu sebagai pencemar dalam masyarakat. Untuk
menyingkap kebenaran wartawan seringkali melakukan investigative reporting.
Kadang dengan cara menyamar. Menyamar bukanlah tindakan yang etis, namun
dibenarkan untuk situasi tertentu.
Dalam
situasi kritis, wartawan boleh menggunakan taktik atau teknik yang dalam
situasi lain tidak etis. Namun, taktik seperti itu harus diberitahukan kepada
pembaca. Kebenaran hakiki barangkali tak pernah bisa ditemukan di dunia ini,
namun seorang wartawan harus berusaha keras untuk mencapainya. Untuk itu ada
sejumlah hal yang bisa menjadi Kode Etik Pribadi pula:
·
Kesediaan
untuk mengakui kesalahan.
·
Berusaha
keras mengikuti fakta, meski fakta itu bergerak ke arah yang tidak disukai atau
tidak disetujuinya.
·
Komitmen
untuk senantiasa memperbaiki diri (belajar dan berusaha keras) sebagai wartawan
sehingga bisa lebih baik melayani mereka yang berharap bahwa si wartawan adalah
mata dan telinga mereka.
·
Melawan
godaan akan pujian, uang, popularitas dan kekuasaan jika itu semua berdiri di
depan perjalanan menuju kebenaran.
·
Tekad
untuk membuat masyarakat menjadi tempat yang baik untuk semua anggotanya,
terutama orang-orang muda di sekolah, mereka yang sakit, mereka yang miskin
tanpa pekerjaan, mereka yang jompo tanpa harapan dan mereka yang menjadi korban
diskriminasi.
Inti
dari Kode Etik Pribadi adalah bahwa hanya masing-masing wartawan lah yang tahu
apakah dia telah berusaha dengan keras dan memberikan yang terbaik atau tidak.
Kode Etik, baik yang bersifat organisasi maupun pribadi, adalah acuan moral.
Seorang wartawan tidak bisa dihukum jika melanggarnya, namun dia bisa dikenai sanksi
moral dari lingkungannya.
Apa
itu pasal pencemaran nama baik (libel)? Berbeda dengan Kode Etik, libel dan
pelanggaran privacy kemungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke pengadilan.
Hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik
seseorang. Libel adalah tindakan menerbitkan bahan-bahan palsu atau kasar yang
menyebabkan:
·
Kerugian
finansial
·
Merusak
nama baik atau reputasi
·
Merendahkan,
mengakibatkan penderitaan mental Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya
dirugikan oleh sebuah berita atau foto bisa mengajukan tuntutan pasal
pencemaran nama baik ini.
Tapi,
jika wartawan menulis berita yang berdasar pada fakta, digali secara seksama,
fair dan tak memihak, si wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu.
Kata kuncinya adalah akurasi (Lihat Bawah). Ada tiga landasan yang bisa
melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik:
·
Kebenaran:
Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang
dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun
umumnya tidak berhasil.
·
Privilege:
Segala sesuatu yang diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan
legislatif atau judikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan
dipublikasikan.
·
Kritik
yang Fair: Kritikus bisa menilai memberi komentar kepada suatu karya seniman,
penulis, dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa pada publik.
Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan
pribadi individu yang karyanya dikritik.
Dari
semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya
merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan
akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang
wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu
tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si
wartawan.
Apa
itu pelanggaran terhadap kehidupan pribadi (privacy)? Privacy adalah hak individu untuk dibiarkan
sendirian. Reporter tak boleh secara paksa memasuki rumah seseorang atau
menggunakan alat perekam yang bisa melanggarkan hak pribadinya. Untuk menggali
berita, wartawan memang bisa mengumpulkan bahan tentang kehidupan pribadi
orang-orang terntu yang bisa membuat perasaan tak enak pada yang bersangkutan.
Namun,
ketika pers menggali tindakan pribadi yang bukan merupakan bagian dari
kepentingan publik atau tak mewakili kepentingan publik secara sahih, wartawan
atau korannya bisa kesulitan jika tulisannya tidak akurat. Privacy memberi
orang hak orang untuk dibiarkan sendiri, kecuali jika orang yang bersangkutan
terlibat dalam peristiwa berita. Privacy juga melindungi orang dari tindakan
menganggu. Wartawan tak boleh memasuki rumah sumber secara paksa. Mereka juga
tak boleh menggunakan mikropon atau kamera tersembunyi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar