BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Pengertian
Warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan UU. Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung
jawab kemajuan dan kemunduran suatu bangsa.
Hak
warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar
1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang
digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara yaitu sesuatu yang dapat dimiliki
atau diperoleh setiap warga negara dari negaranya. Misalnya : hak hidup layak,
aman, pelayanan UU dan sebagainya. Kewajiban
warga negara yaitu ditentukan atau ditetapkan oleh Undang-undang. Misalnya :
kewajiban untuk membela negara, menaati UU dan sebagainya.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga
negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.
ISI
Pasal
29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing
tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut UU no. 16/1969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, karena itu Indonesia dikatakan negara yang rawan disintegrasi bangsa.
Setiap
warga negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan
dari seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan
perekonomiannya melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke
mereka lalu mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa
keimanan dan kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak konflik-konflik muncul yang
terjadi di Indonesia.
Contoh
kasus lain seperti aliran sesat atau aliran yang mempercayakan Tuhan itu
“Manusia”. Banyak yang menyalahgunakan agama dan kepercayaan tersebut. Padahal
sudah jelas, di dalam Undang-undang sudah tercantum semua apa saja
sanksi-sanksi yang akan di terima oleh oknum atau ormas yang menyalahgunakan.
Walaupun
berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling
menghargai antar umat agama yang berbeda. Untuk itu menurut, Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi risiko konflik antaragama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. Jadi, setiap warga negara harus
menjunjung tinggi nilai keagamaannya itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
3.
Kesimpulan
:
Hak dan
kewajiban berhak dimiliki atau diperoleh setiap warga negara. Alangkah baiknya sesama
warga negara wajib menghargai agama dan kepercayaan yang telah dianutnya. Oleh
karena itu, agama dan kepercayaan itu sendiri muncul bukan hanya karena paksaan
melainkan dengan niat dari hati nurani yang baik.
Walaupun di Indonesia beranekaragam
agama ,kepercayaan dan budaya yang dimilikinya tetapi Indonesia tetap satu,
seperti semboyang “Bhinneka Tunggal Ika”.
Jadi, sikap warga negara Indonesia harus bisa mencerminkan toleransi, saling
menghargai, adil, dan makmur, serta menciptakan agama dan kepercayaan dengan
rasa damai dan tentram. Kelak bangsa Indonesia tidak ada lagi konflik-konflik
antar agama.
Daftar Pustaka :
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.
thanks, bermanfaat blognya buat tugas gue.
BalasHapusCukup membantu untuk tugasku
BalasHapusTerimakasih