Minggu, 31 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA "PASAL 29 AYAT 2"

BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG

        Pengertian Warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU. Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu bangsa.

       Hak warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara yaitu sesuatu yang dapat dimiliki atau diperoleh setiap warga negara dari negaranya. Misalnya : hak hidup layak, aman, pelayanan UU dan sebagainya. Kewajiban warga negara yaitu ditentukan atau ditetapkan oleh Undang-undang. Misalnya : kewajiban untuk membela negara, menaati UU dan sebagainya.

          Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.


BAB II
PEMBAHASAN


2.      ISI

          Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

         Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut UU no. 16/1969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, karena itu Indonesia dikatakan negara yang rawan disintegrasi bangsa.

      Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan dari seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan perekonomiannya melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka lalu mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak konflik-konflik muncul yang terjadi di Indonesia.

        Contoh kasus lain seperti aliran sesat atau aliran yang mempercayakan Tuhan itu “Manusia”. Banyak yang menyalahgunakan agama dan kepercayaan tersebut. Padahal sudah jelas, di dalam Undang-undang sudah tercantum semua apa saja sanksi-sanksi yang akan di terima oleh oknum atau ormas yang menyalahgunakan.

     Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda. Untuk itu menurut, Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi risiko konflik antaragama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. Jadi, setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai keagamaannya itu sendiri.
    

BAB III
PENUTUP


3.      Kesimpulan :

       Hak dan kewajiban berhak dimiliki atau diperoleh setiap warga negara. Alangkah baiknya sesama warga negara wajib menghargai agama dan kepercayaan yang telah dianutnya. Oleh karena itu, agama dan kepercayaan itu sendiri muncul bukan hanya karena paksaan melainkan dengan niat dari hati nurani yang baik.

     Walaupun di Indonesia beranekaragam agama ,kepercayaan dan budaya yang dimilikinya tetapi Indonesia tetap satu, seperti semboyang “Bhinneka Tunggal Ika”. Jadi, sikap warga negara Indonesia harus bisa mencerminkan toleransi, saling menghargai, adil, dan makmur, serta menciptakan agama dan kepercayaan dengan rasa damai dan tentram. Kelak bangsa Indonesia tidak ada lagi konflik-konflik antar agama.



Daftar Pustaka :
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.

2 komentar: