Kamis, 25 April 2013

Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Politik

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Setiap warga negara Indonesia memiliki suku yang berbeda-beda, serta meliliki kekayaan lainnya yang masih terpendam. Menurut antropologi, tidak ada kebudayaan, dan sebaliknya. Kebudayaan hanya mungkin ada di dalam masyarakat. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi politik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.

BAB II
PEMBAHASAN
B.    ISI
Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah, mengerjakan tanah , membalik tanah atau diartikan bertani.

Keberagaman Budaya Indonesia
Salah satu peristiwa yang terjadi pasca pemerintahan orde baru adalah terjadinya berbagai permasalahan sosial yang berujung pada tindak kekerasan berbentuk konflik sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan gerakan separatis di beberapa daerah.
Terjadinya konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia tersebut menyadarkan masyarakat tentang perlunya melakukan perubahan menuju arah yang lebih baik. Caranya, kita perlu memupuk sikap dan perilaku yang mampu menghargai, memahami, dan peka terhadap potensi kemajemukan, pluralitas bangsa, dalam bidang etnik, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.

Potensi Keberagaman Budaya
Hal yang utama dari kekayaan budaya yang kita miliki adalah adanya kesadaran akan adanya bangga akan kebudayaan yang kita miliki serta bagaimana dapat memperkuat budaya nasional sehingga “kesatuan kesadaran“ atau nation bahwa kebudayaan yang berkembang adalah budaya yang berkembang dalam sebuah NKRI sehingga memperkuat integrasi.

Disatu sisi bangsa Indonesia juga mempunyai permasalahan berkaitan dengan keberagaman budaya yaitu adanya konflik yang berlatar belakang perbedaan suku dan agama. Banyak pakar menilai akar masalah konflik ialah kemajemukan masyarakat, atau adanya dominasi budaya masyarakat yang memilki potensi tinggi dalam kehidupan serta adanya ikatan primordialisme baik secara vertikal dan horisontal. Semua perbedaan tersebut menimbulkan prasangka atau kontravensi hingga dapat berakhir dengan konflik.

Sehingga diharapkan mampu meredam konflik dalam segala bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun agama dengan menonjolkan kekayaan, potensi-potensi pengembangan, dan kemajuan keanekaragaman kebudayaan yang sejalan dan mendukung berlakunya prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting mengembangkan sikap simpati dan empati yang serta saling menghargai berbagai keberagaman kebudayaan Indonesia dan mampu berorientasi pada pengembangan keberagaman budaya dengan penegakan prinsip-prinsip persamaan.

Dengan semangat kebangsaan kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah NKRI (Negara Kesatuan Reepublik Indonesia) merupakan Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghenndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.

Dampak Keberagaman Budaya di Indonesia 
Sebelumnya telah dipaparkan mengenai potensi keberagaman budaya di Indonesia. Yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah dampak dari keberagaman budaya bagi integrasi bangsa. Di dalam potensi keberagaman budaya tersebut sebenarnya terkandung potensi disintegrasi, konflik, dan separatisme sebagai dampak dari negara kesatuan yang bersifat multietnik dan struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural.

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia selalu diwarnai oleh gerakan separatisme, seperti gerakan separatis DI/TII dan RMS di Maluku. Gerakan tersebut saat ini juga berlangsung di Provinsi Papua yang dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka) di provinsi paling timur di Indonesia tersebut.


Keberagaman Budaya Berpotensi Memicu Disintegrasi Nasional

Karena struktur sosial budayanya yang sangat kompleks, Indonesia selalu berpotensi menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulitnya terjadi integrasi nasional secara permanen. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya yang mengakibatkan perbedaan dalam cara pandang terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. 

Menurut Samuel Huntington, Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi disintegrasi paling besar setelah Yugoslavia dan Uni Soviet pada akhir abad ke-20. Menurut Clifford Geertz apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengelola keanekaragaman etnik, budaya, dan solidaritas etniknya maka Indonesia akan berpotensi pecah menjadi negara-negara kecil. Misalnya, potensi disintegrasi akibat gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan kemerdekaan Provinsi Papua dari Indonesia.

Pola kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat (custom differentiation) karena adanya perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan struktural (structural differentiation) yang disebabkan oleh adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses potensi ekonomi dan politik antaretnik yang menyebabkan kesenjangan sosial antaretnik. 

Salah satu gejala yang selalu muncul dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya ethnopolitic conflict berbentuk gerakan separatisme yang dilakukan oleh kelompok etnik tertentu. Etnopolitic conflict dapat dilihat dari terjadinya kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan perlawanan ini bukan hanya timbul karena didasari oleh adanya ketidakpuasan secara politik masyarakat Aceh yang merasa hak-hak dasarnya selama ini direbut oleh pemerintah pusat. Selama ini rakyat Aceh merasa terpinggirkan untuk mendapatkan akses seluruh kekayaan alam Aceh yang melimpah ditambah adanya sikap primordialisme dan etnosentrisme masyarakat Aceh yang sangat kuat.

             Perbedaan Budaya Bisa Memicu Separatisme
 
Pola etnopolitic conflict dapat terjadi dalam dua dimensi, yaitu pertama, konflik di dalam tingkatan ideologi. Konflik ini terwujud dalam bentuk konflik antara sistem nilai yang dianut oleh pendukung suatu etnik serta menjadi ideologi dari kesatuan sosial. Kedua, konflik yang terjadi dalam tingkatan politik. Konflik ini terjadi dalam bentuk pertentangan dalam pembagian akses politik dan ekonomi yang terbatas dalam masyarakat.

Potensi-potensi konflik tersebut merupakan permasalahan yang ada seiring dengan sifat suku bangsa yang majemuk. Selain itu, pembangunan yang berjalan selama ini menimbulkan dampak berupa terjadinya ketimpangan regional (antara Pulau Jawa dengan luar Jawa), sektoral (antara sektor industri dengan sektor pertanian), antarras (antara pribumi dan nonpribumi), dan antarlapisan (antara golongan kaya dengan golongan miskin).



BAB III

PENUTUP


C.    KESIMPULAN

Setiap warga Indonesia wajib ikut serta melestarikan berbagai keanekaragaam suku bangsa yang terdiri dari ras, bahasa, budaya, adat istiadat, agama serta kepercayaan. Warisan dari para leluhur ini, wajib kita lestarikan dan lindungi agar tetap tidak pudar atau pun lupa akan kekayaan Indonesia yang kita miliki sekarang.

SUMBER :
· Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.

Minggu, 31 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA "PASAL 29 AYAT 2"

BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG

        Pengertian Warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU. Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu bangsa.

       Hak warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara yaitu sesuatu yang dapat dimiliki atau diperoleh setiap warga negara dari negaranya. Misalnya : hak hidup layak, aman, pelayanan UU dan sebagainya. Kewajiban warga negara yaitu ditentukan atau ditetapkan oleh Undang-undang. Misalnya : kewajiban untuk membela negara, menaati UU dan sebagainya.

          Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.


BAB II
PEMBAHASAN


2.      ISI

          Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

         Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut UU no. 16/1969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, karena itu Indonesia dikatakan negara yang rawan disintegrasi bangsa.

      Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan dari seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan perekonomiannya melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka lalu mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak konflik-konflik muncul yang terjadi di Indonesia.

        Contoh kasus lain seperti aliran sesat atau aliran yang mempercayakan Tuhan itu “Manusia”. Banyak yang menyalahgunakan agama dan kepercayaan tersebut. Padahal sudah jelas, di dalam Undang-undang sudah tercantum semua apa saja sanksi-sanksi yang akan di terima oleh oknum atau ormas yang menyalahgunakan.

     Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda. Untuk itu menurut, Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi risiko konflik antaragama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. Jadi, setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai keagamaannya itu sendiri.
    

BAB III
PENUTUP


3.      Kesimpulan :

       Hak dan kewajiban berhak dimiliki atau diperoleh setiap warga negara. Alangkah baiknya sesama warga negara wajib menghargai agama dan kepercayaan yang telah dianutnya. Oleh karena itu, agama dan kepercayaan itu sendiri muncul bukan hanya karena paksaan melainkan dengan niat dari hati nurani yang baik.

     Walaupun di Indonesia beranekaragam agama ,kepercayaan dan budaya yang dimilikinya tetapi Indonesia tetap satu, seperti semboyang “Bhinneka Tunggal Ika”. Jadi, sikap warga negara Indonesia harus bisa mencerminkan toleransi, saling menghargai, adil, dan makmur, serta menciptakan agama dan kepercayaan dengan rasa damai dan tentram. Kelak bangsa Indonesia tidak ada lagi konflik-konflik antar agama.



Daftar Pustaka :
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.