Kamis, 10 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi



A.    Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.      Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

2.      Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

·         SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

·         SHU atas Jasa Usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
a.       Cadangan koperasi
b.      Jasa anggota
c.       Dana pengurus
d.      Dana karyawan dana pendidikan
e.       Dana social
f.       Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
a.       Cadangan              : 40 %
b.      Jasa Anggota         : 40 %
c.       Dana Pengurus      : 5 %
d.      Dana Karyawan    : 5 %
e.       Dana Pendidikan  : 5 %
f.       Dana Sosial           : 5 %

SHU Per Anggota dapat dihitung sebagai berikut : SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI       : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y         : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X         : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan Model Matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan :
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI                   : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE                        : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU           : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y         : Jasa Usaha Anggota
X         : Jasa Modal Anggota
Ta       : Total transaksi Anggota)
Tk       : Total transaksi Koperasi
Sa        : Jumlah Simpanan Anggota
Sk        : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.      Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
a.       SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota di bayar secara tunai. 
4.      Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.  
  
Contoh Kasus :

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000


B.     Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

C.    Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan                : 40% X 200.000         ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota           : 40 % X 200.000        : Rp 80.000
3. Dana Pengurus        : 5% X 200.000           : Rp 10.000
4. dana Karyawan       : 5 % X 200.000          : Rp 10.000
5. dana Pendidikan     : 5 % X 200.000          : Rp 10.000
6. dana Sosaial            : 5 % X 200.000          : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000    = Rp 24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000    = Rp 56.000.000

D.    Jumlah Anggota,Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :
jumlah Anggota                      : 142 orang
total simpanan anggota           : Rp. 345.420.000
total transaksi anggota                        : Rp. 2.340.062.000

Contoh           : SHU yang Dierima per Anggota.
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000)   = Rp 131,62
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000)         = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

E. Pola Menejemen Koperasi
                      I.            Pengertian Menejemen & Perangkat Koperasi 
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
 
                   II.            Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
a.       Menetapkan anggaran dasar koperasi;
b.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
c.       Menetapkan anggaran dasar koperasi;
d.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
e.       Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
f.       Memberhentikan pengurus; dan
g.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
a.       Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.       Penilaian laporan pengawas
d.      Menetapkan pembagian SHU
e.       Pemilihan pengurus dan pengawas
f.       Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g.      Masalah-masalah yang timbul 
                III.            Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan dikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
 
                IV.            Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
a.       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b.      pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c.       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. 

                   V.            Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1)      Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2)      Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3)      Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4)      Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5)      Pendapatan Sistem Koperasi.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

                VI.            Pendekatan Sistem Pada Koperasi 
                    Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber : http://safitrinoviyanti.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha-pola-manajemen.html 

Rabu, 07 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi di Indonesia


  1. Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia
  • Bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
  •  Jenis Koperasi
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain:

A.    Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya.

1.      Koperasi Konsumsi/Pembelian,
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

2.      Koperasi Produksi,
Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

3.      Koperasi Pemasaran,
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

4.      Koperasi Jasa.
Adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1. Koperasi Primer        : ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    2. Koperasi Sekunder   : adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       Koperasi Pusat
b.      Gabungan Koperasi
c.       Induk Koperasi

C.    Berdasarkan pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1.      Koperasi komsumsi;
2.      Koperasi kredit; dan
3.      Koperasi produksi;

D.    Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1.      Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a.       Usaha pembelian alat-alat tani.
b.       Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c.        Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2.   Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

3.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

4.      Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

5.      Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

6.      Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

7.      Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.

8.      Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

E.   Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.      Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.      Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.      Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.      Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.      Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.      Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.      Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

F.   Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.   Koperasi Batik
2.   Bank Koperasi
3.   Koperasi Asuransi
                  II.            Permodalan Koperasi
         Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber-sumber Modal Koperasi:

a.      Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela
4.      Modal Sendiri

b.      Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
1.      Modal Sendiri            : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau Hibah.
2.      Modal Pinjaman        : terdiri dari Pinjaman Anggota, Koperasi lain, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Penerbitan Obligasi atau Surat hutang lainnya

c.       Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko
                    III.           Peranan Koperasi
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.      Alat pendemokrasi ekonomi
2.      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.      Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.      Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.      Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


                        http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi/
                        http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html